Dewan Perwakilan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Kabupaten Siak (DPC-HIMNI Kab.Siak), Menghadiri Undangan Pesta Pernikahan saudara/i Kita :
Iwan Linus Halawa, S.P dan Jernita Sari Gea
Dalam
Matius 19:6 tertulis, “Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu.
Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan
manusia.” Selamat menempuh hidup baru. Semoga kalian berdua selalu
dilimpahi berkat oleh Allah Bapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar