HIMNI Siak Menghadiri Pertemuan FKUB Siak Yang mengfasilitasi Pertemuan GKIN Pusako dan Masyarakat - DPC HIMNI KABUPATEN SIAK

DPC HIMNI KABUPATEN SIAK

test banner

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 05 Agustus 2021

HIMNI Siak Menghadiri Pertemuan FKUB Siak Yang mengfasilitasi Pertemuan GKIN Pusako dan Masyarakat

Jemaat Gereja Kristen Indonesia Nusantara (GNKI) di Pusako, Siak, Riau, dengan masyarakat Kecamatan Pusako telah mencapai titik temu dan menghasilkan kesepakatan Bersama dalam perundingan yang difasilitasi oleh FKUB Kabupaten Siak di Kantor Sekretariat FKUB di jalan Sultan Syarief Kasim Siak Sri indrapura, Rabu (04/08).

Perudingan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenang Siak, H.Erizon Effendi, S.Ag, M.Pd, Kakan Kesbangpol Siak, Syamsurizal, S.E, M.Si, Ketua FKUB  Siak Mohamad Winto, S.Pd, Camat Pusako, Hardland Winanda, S.STP, M.Si, Ketua dan pengurus DPC HIMNI Siak yakni Sokhiaro Halawa (Ketua), Felixman Tefaoli Ndruru, S.T (Sekertaris), Herman Pelani (Bendahara), dan Wakil Ketua, Emanuel Ndruru dan Sabetianus Giawa, S.H, Ketua LAM Kecamatan Pusako Ruslan, Ketua Daerah GKIN Wilayah Sumatra Utara & Kepri, Pendeta Iwan Sihnyono, M.Th, Ketua PGILIl Provinsi Riau, Pendeta Peter Sugiarto, M.A, Kuasa Hukum Pdt Daniel Hulu, Noval Setiawan,S.H, Ketua LLMB, Misrizal, S.Sos, Kepala Kampung Pembadaran Muhammad Rafi, Yohanes Anggota FKUB, dan beberapa masyarakat Pusako dan warga jemaat GKIN Pusako.


“Rapat berjalan dengan baik diawali doa yang dibawakan oleh ketua KUA Pusako dan moderator di bawakan oleh Anggota FKUB Siak, Ketua FKUB Siak, Mohammad Winto, S.Pd dalam sambutannya mengatakan terimakasih banyak atas kehadiran seluruh para undangan yang terkait dalam lanjutan rapat bersama kerukunan beragama Kabupaten Siak yang kita laksanakan sore ini, semoga dengan adanya rapat koordinasi ini lebih membahas untuk mencampai tujuan kesepakatan dan bukan mengulas topik maupun opini yang telah berlalu,” Singkat Winto.

“Pusako menjelaskan kepada peserta rapat dan kedua belah pihak, bahwasanya pihak Pemerintah Kecamatan Pusako tidak membatasi warga beribadah namun tentunya harus mengikuti ketentuan Yang berlaku sesuai Undang-undang PBM No. 09, tentang mendirikan rumah peribadatan,” kata Harland.

“pihak kecamatan pusako akan mengfasilitasi warga untuk beribadah, jika masih belum memenuhi persyaratan untuk membuat izin tempat ibadah maka warga di perbolehkan beribadah di rumah dengan ketentuan adanya rekomodasi dari camat yang akan teruskan ke FKUB dan Kemenag kabupaten Siak. rekomendasi ini bersifat sementara dan wajib di perbaharui setiap 2 tahun sekali,” lanjut Harland.

Erizon Menyampaikan sesuai Dengan peraturan PBM No 9, maka pengajuan tempat ibadah harus memenuhi kriteria yaitu, jumlah jemaat 90 kepala keluarga (KK) dan jumlah warga sekitar gereja yang menyetujui maksimal 60 KK,jika belum terpenuhi maka rumah tinggal pun bisa di gunakan tempat beribadah dengan syarat tanpa ada simbol keagamaan tertentu, dan indikasi bahwa rumah tersebut layak disebut rumah pribadi.

Setelah adanya kesepakatan perudingan antara masyarakat Pusako dan pihak Jemaat GKIN Pusako, Sokhiaro yang didampingin oleh beberapa pengurus harian menyampaikan kepada peserta rapat agar isi kesepakatan yang ke delapan poin tersebut di tuangkan dalam surat kesepakatan bersama dan ditanda tangani dan disaksikan oleh kedua belah pihak serta tamu undangan yang bertindak sebagai saksi.

“Setelah tertuangnya kesepakatan itu menjadi sebuah surat pengangan maka tindakan yang perlu di lakukan adalah membongkar segel yang telah dibuat oleh warga saat aksi tersebut dan pembomgkaran itu perlu disaksikan, baik oleh kedua belah pihak maupun pemerintah dan masyarakat pusako,” tutur Sokhiaro.

“Untuk membantah sekaligus memberikan pemahaman bagi warga nias yang ada di Siak maka segenap pengurus DPC HIMNI Siak mendampingin bapak Pendeta Daniel Fanolo Hulu untuk membuat testimoni dalam rupa vidio yang akan di Upload di media sosial dan sekaligus Pengurus DPC HIMNI Siak, membuat video himbauan kepada masyarakat Nias Riau khususnya di Siak bahwa jangan terpengaruh berita-berita atau opini yang belum pasti kita tau kebenaranya dan malah memicu perdebatan dan kebencian bagi orang yang melihat atau membacanya” ucap Sokhiaro.

Setelah pembongkaran segel yang dilakukan dan disaksikan oleh Pemerintah Pusako,Ketua FKUB beserta rombongan, pihak kepolisian yang mengawal proses kegiatan pembongkaran walaupun sudah larut malam. Semangat para peserta yang ikut rapat di FKUB menuju kampung pembadaran berkisar memakan waktu kurang lebih 1-2 jam perjalanan.

segenap pengurus Himni yang di sampaikan oleh Ketua mengucapkan terimakasih dan menyatakan apresiasi atas kesediaan dan kerjasama berbagai pihak istansi pemerintah kabupaten Siak maupun pemerintah Pusako dan seluruh masyarakat yang mendukung kegiatan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh FKUB Siak hingga pasal pembongkaran segel tempat rumah peribadatan tersebut.

Daniel selaku pimpinan jemaat GKIN pusako beterima kasih kepada pihak pemerintah Kabupaten Siak dan pemerintah Kecamatan Pusako atas kesediaanya mendampingin atau mengfasilitasi hingga tercapainya suatu kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.


“Setelah kegiatan pembongkaran tempat rumah peribadatan selesai maka warga jemaat tidak perlu khwatir untuk kembali beribadat sperti biasanya, dan pengurus jemaat GKIN pusako akan menaati kesepakatan yang telah tertuang dan berkoordinasi bersama penghulu kampung pembadaran sampai pada pihak kecamatan pusako,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Halaman